- Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id - Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7,5 persen, dari sebelumnya 7,75 persen. Bagaimana nasib suku bunga kredit, khususnya untuk perumahan.
Di kompleks gedung DPR, Rabu 18 Februari 2015, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon menegaskan, penurunan BI Rate harus direspons perbankan dengan menurunkan bunga dana pihak ketiga (DPK) atau deposito sesuai dengan ketentuan OJK.
"Kami konsennya suku bunga DPK, itu tetap capping-nya segitu, kalau BI Rate turun ya mestinya harus menyesuaikan," ujarnya.
Setelah bunga deposito diturunkan, secara otomatis perbankan harus menurunkan bunga kreditnya. Salah satunya, bunga kredit perumahan rakyat (KPR).
"Karena kemarin, mereka kan sudah menurunkan suku bunga DPK, harusnya diikuti (suku bunga) kredit," tambahnya.
Nelson menjelaskan, OJK tidak bisa langsung memaksa perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit. Karena, belum ada regulasi yang dikeluarkan untuk mengatur instrumen tersebut.
"Itu (bunga kredit) kami usahakan, kami kan tidak meregulasi capping suku bunga kredit sampai sekarang, persuasif banknya untuk menurunkan," jelasnya.
Namun, OJK, menurutnya, terus mengingatkan dan menghimbau perbankan untuk mengesuaikan kondisi dengan perkembangan pasar saat ini, agar masyarakat tidak terbebani.
Baca juga: