OJK Bakal Batasi Suku Bunga Kredit Perbankan

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batas atas penetapan suku bunga kredit yang dibebankan perbankan kepada masayrakat. Dengan demikian, perbankan tidak bisa seenaknya menaikkan suku bunga kreditnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, akan mengkaji aturan tersebut, sehingga perbankan harus menyesuaikan bunga kredit yang ditetapkan, mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).

"(Batas atas bunga kredit) belum ada, nanti saya buat," ujarnya di Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.

Saat ini, menurutnya, baru suku bunga dana pihak ketiga, atau deposito yang ditetapkan batas atasnya. Untuk bank buku 4 (bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun) maksimum 200 basis poin di atas BI rate dan untuk buku 3 (bank dengan modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun) maksimum 224 basis poin di atas BI rate.

Dia menuturkan, dengan adanya aturan tersebut, banyak perbankan akan menurunkan bunga depositonya. Sebab, mayoritas bank yang memiliki instrumen tersebut, mematok batas tertinggi.

Sementara itu, untuk bunga kredit seperti kredit perumahan rakyat (KPR), tutur dia, idealnya ikut menyesuaikan. "Mudah-mudahan ada dampaknya ke situ," tambahnya. (asp)

Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen

Baca juga:



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BEI Rayakan Hari Aktif Kembali, OJK Puji Kinerja Kemenkeu

Masuknya kembali Sri Mulyani di Kemenkeu beri sentimen positif.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016