- twitter.com/LudwigEbgraf
VIVA.co.id - Sidang pembatalan nikah artis sekaligus komedian Jessica Iskandar di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan memasuki tahap replik dari pihak Ludwig Franz Willbald terhadap pihak Jessica Iskandar.
"Iya hari ini agendanya replik dari pihak Ludwig, dua minggu lagi tanggal 4 Maret penyerahan duplik dari pihak Jessica Iskandar dan sidang lanjutan," kata Harvady M. Iqbal pengacara Ludwig di Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2015.
Menurut Harvady, pada sidang dua minggu mendatang, pihaknya akan mengeluarkan pembuktian-pembuktian yang kurang lebih sama dengan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) minggu lalu.
"Nanti sidang selanjutnya kami akan tampilkan pembuktian-pembuktian. Hari ini pengacaranya Jessica hadir juga, tapi Jessicanya tidak," katanya.
Harvady memaparkan bahwa inti sidang hari ini tak berbeda dengan sidang di PTUN. Pihak Jessica tidak dapat menunjukan bukti-bukti perkawinan yang ada.
"Banyak kejanggalan yang sampai saat ini tak bisa dibuktikan. Kayak pencatatan bulan desember terus bulan Januari. Kan nggak konsisten," paparnya.
Harvady menegaskan pula, jika benar surat gereja yang dikeluarkan tersebut dipalsukan. Pihaknya akan mempidanakan oknum yang memalsukan surang tersebut.
"Kan sudah jelas tak ada pernikahan, bisa masuk pidana itu yang memalsukan surat gereja tersebut. Tapi saat ini kami fokus ke pembatalan nikah, pidana langkah selanjutnya," kata Harvady. (ren)
Baca juga: