Kasus Obat Bius, Kalbe Farma Setop Produksi Buvanest Spinal

Ilustrasi jarum suntik
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id -
3 Pasien di Lampung Tewas karena Obat Bius
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menyatakan siap mematuhi setiap aturan yang diberlakukan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Ini menyusul tragedi meninggalnya dua pasien RS Siloam Karawaci, Tangerang usai mendapatkan obat anastesi Buvanest Spinal.

Kalbe Tegaskan Sudah Tarik Obat Buvanest dari Peredaran
Head External Communication Kalbe Farma, Hari Nugrogo kepada VIVA.co.id, Kamis 19 Februari 2015, pihaknya menarik produk Buvanest dan menghentikan line produksi injeksi. "Kami akan mematuhi BPOM. Apa yang kami lakukan sesuai rekomendasi BPOM," ujarnya melalui sambungan telepon.

Rupiah Melemah, Kalbe Farma Naikkan Harga
Sebelumnya, BPOM memerintahkan penghentian proses produksi dan membekukan izin edar produk anestasi milik Kalbe Farma. Tujuannya, dapat semakin mempermudah investigasi produk tersebut dan menyarankan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena produk ini hanya diberikan oleh dokter spesialis.

"Produk anestasi tidak bisa ditemukan konsumen dengan sembarangan. Penggunaannya juga harus melewati persetujuan dokter dan penarikan produk tersebut tak akan mengganggu ketersediaan obat anestasi di rumah sakit," terang Kepala BPOM, Roy A Sparringa.

Untuk diketahui, yang dihentikan aktivitas produksi dan pembekuan izin edarnya adalah seluruh batch Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 ml. Sementara untuk asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml batch no.629668 dan 630025 hanya ditarik dari peredaran.

Peristiwa yang menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini bermula saat dua orang pasien pada 12 Februari 2015 harus menjalani tindakan operasi. Seperti SOP yang ada maka kedua pasien mendapatkan injeksi terlebih dahulu.

Namun, dalam proses injeksi yang dilakukan dokter, ternyata isi dan label anastesi Buvanest Spinal terjadi ketidakcocokan. Hingga saat ini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan, BPOM dan perusahaan terkait. 

Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya