Sutan Bhatoegana Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana djadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, Jumat 20 Februari 2015.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan ini merupakan pertama terhadap Sutan Bhatoegana, setelah Politikus Demokrat itu ditahan penyidik KPK. Sutan ditahan di Rutan Salemba setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama hampir sembilan jam, Senin, 2 Februari 2015.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Baca juga:

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015