Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri melanjutkan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik, di Jakarta, Senin 23 Februari 2015.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara mendagri dan gubernur BI pada 6 Mei 2013. Ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi
data base
perbankan dan meningkatkan kemudahan perbankan dalam mengenali nasabah atau calon nasabah baru (
unbanked people
).
Data base
BI yang akan diterbitkan ini disebut dengan
Financial Identity Number
(FIN).
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan, dengan penggabungan NIK dengan data perbankan ini, penyaluran kredit dapat terlaksana lebih mudah dan cepat. Selain itu, biaya proses identifikasi calon nasabah lebih murah, dan mengurangi potensi kejahatan (
fraud
) dalam transaksi keuangan.
"BI juga bisa lebih mudah mengenali nasabah perbankan dan nantinya memiliki detail kelayakan seseorang untuk diberikan kredit bahkan tanpa agunan," ujar Halim.
Baca Juga :
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Baca Juga :
Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
untuk menjamin keamanan
data base
, saya yakin akan dapat menjadi data yang akurat," ujarnya. (art)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
untuk menjamin keamanan