Lahan Kena Proyek Infrastruktur, Tak Bisa Dialihkan

Pelebaran Jalan di Ciater Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Lahan-lahan yang dilalui proyek infrastruktur dipastikan tidak bisa melakukan pengalihan hak miilik, termasuk proses balik nama. Bahkan, tidak ada lagi penerbitan sertifikat baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan hal itu, seusai menggelar pertemuan dengan tiga menteri lainnya untuk membahas infrastruktur.

"Kami akan me-review untuk mensinkronisasi tata ruang. Kami akan mem-freeze sertifikat baru. Tidak ada pengalihan hak milik kepada kawasan yang dilalui proyek," kata Ferry di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 23 Februari 2015.

Langkah tersebut dilakukan, agar proyek infrastruktur berjalan lancar. Selama ini, proyek infrastruktur di Indonesia kerap terkendala dengan pembebasan lahan. Ferry mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berperan untuk membantu dan mempercepat penyediaan lahan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan pihaknya akan membantu membebaskan lahan kalau proyek-proyek tersebut melewati area hutan.

"Kalau pembebasan lahan terkait kawasan, kami tangani," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Lampung. (asp)

Bos Waskita Tak Cemas Anggaran Pemerintah Dipangkas



Baca juga:

Infrastruktur Tol Cipali Terus Dikebut

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop

Industrialiasi tantangan untuk pertumbuhan ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2016