Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp1,8 Miliar

Bonaran Situmeang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar

VIVA.co.id - Bupati Tapanuli Tengah non aktif, Raja Bonaran Situmeang, didakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi. Uang suap yang diserahkan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang tengah disidangkan di MK.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Februari 2015.

Bonaran bersama dengan Sukran Jamilan Tanjung merupakan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 12 Maret 2011. Berdasarkan hasil perhitungan, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan Bonaran dan pasangannya sebagai pemenang pilkada tersebut.

Namun, hasil pilkada itu kemudian diajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Ketua MK kemudian menetapkan Panel Hakim yang memeriksa perkara itu adalah Achmad Sodiki selaku Ketua merangkap anggota panel, serta Harjono serta Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota.

Ketika perkara itu berproses di MK, Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim kemudian menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Akil berpesan agar Bonaran segera menghubunginya terkait pengajuan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kebupaten Tapanuli Tengah. Bonaran langsung menghubungi Akil melalui telepon seluler Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk membicarakan proses persidangan tersebut.

Akil kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp3 miliar kepada Bonaran. Akil meminta uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, dengan pada kolom berita pada slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.

"Yang apabila tidak dipenuhi, maka akan dilakukan Pilkada Ulang," kata Jaksa.

Uang tersebut kemudian diberikan dalam beberapa tahap. Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan dia untuk mengambil uang Rp1 miliar dari Tomson Situmeang. Uang tersebut kemudian dikirim sebesar Rp900 juta pada tanggal 17 Juni 2011 ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan menulis berita pada slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.

Kemudian Bonaran meminta Hetbin Pasaribu menemani Daniel Situmeang untuk mengambil uang dari Aswar Pasaribu dan Syariful Pasaribu sebesar Rp1 miliar. Hetbin Pasaribu kemudian mengirimkan uang Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar


Tanggal 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Akil selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dengan amar putusan 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya.

Jaksa menilai perbuatan Bonaran yang memberikan yang Rp1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu kepada Akil Mochtar, dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yakni agar dalam putusannya menolak permohonan keberatan dari para pemohon. Sehingga Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 yang sah.

Atas perbuatannya itu, Bonaran disangka telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma
Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016