Didenda Amerika Rp176,9 T, Perusahaan Minyak Inggris Banding

Kantor BP di London
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id -
Perusahaan Lain Anjlok, Laba Bersih Total Malah Naik 20%
Perusahaan minyak asal Inggris, BP Plc, Selasa, 24 Februari 2015 mengajukan banding atas putusan hakim Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan denda senilai US$13,7 miliar (Rp176,9 triliun). BP didenda atas kasus tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010 silam.

Pangkas Produksi, BP Berencana PHK Karyawan

Pada Januari lalu, Hakim Distrik di New Orleans AS, Carl Barbier memutuskan BP telah menumpahkan 3,19 juta barel minyak ke Teluk Meksiko. Pengadilan memutuskan denda sebesar US$4.300 untuk setiap barel minyak yang tumpah di teluk itu.
Perusahaan Ini Beri Bonus Setiap Karyawan Nyaris Rp1,4 M


Kantor berita
Reuters
mengabarkan BP merasa keberatan dengan putusan tersebut. Perusahaan yang dulu dikenal dengan sebutan British Petroleum itu berpendapat mestinya denda maksimum sebesar US$3.000 per barel.


Atas tragedi tumpahan minyak itu, BP telah mengeluarkan anggaran lebih dari US$42 miliar untuk biaya pembersihan, denda dan ganti-rugi para korban. Sedikitnya 810.000 barel minyak berhasil dikumpulkan selama pembersihan minyak tersebut.


Meski diputuskan denda Rp176,9 triliun, hakim Barbier belum memutuskan berapa banyak yang harus dibayarkan BP. Belum jelas kapan tenggat waktu pembayarannya.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya