Menolak Diperiksa Bareskrim, Ini Alasan BW

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa 24 Februari 2015. Bambang sudah terlihat datang ke Bareskrim, namun dia tidak menjalani pemeriksaan.

Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati, melihat ketidakjelasan dalam perkara yang menjerat kliennya. Untuk itu, Asfinawati menyebut, pihaknya telah meminta Kepolisian untuk melakukan gelar perkara khusus terkait perkara BW.

"Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah penyidikan sesuai hukum atau rekayasa," kata Asfinawati di Gedung KPK Jakarta, Selasa 24 Februari 2015.

Pihak Kuasa Hukum BW menilai, beberapa kejanggalan dalam perkara ini dapat terlihat dalam surat-surat yang dilayangkan kepada BW, baik itu surat penangkapan maupun surat panggilan pertama dan kedua.

Kesalahan tersebut di antaranya, alamat BW yang tertera dalam surat panggilan tidak sesuai dengan alamat pada kartu identitas. Tak hanya itu, waktu kejadian perkara yang semula disebut bulan Juli, namun pada surat panggilan selanjutnya berubah menjadi bulan Juni.

Serta, pada panggilan tertanggal 18 Februari 2015, pekerjaan BW ditulis mantan Wakil Ketua KPK, padahal, seharusnya Wakil Ketua KPK nonaktif.

Asfinawati menyebut, hal yang menjadi sorotan pihaknya adalah pasal yang disangkakan kepada BW selalu berubah.

Pada surat penangkapan, BW disangka Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP, lalu surat panggilan pertama berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun, pada surat panggilan terakhir yang tertanggal 18 Februari 2015, pasal yang disangkakan kembali bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 56 KUHP.

"Kelemahan-kelemahan ini menunjukkan rekayasa, penyidik pun tidak yakin dengan sangkaan," ungkap Asfinawati.

Kuasa Hukum BW lainnya, Dadang Tri Sasongko mengatakan, pihak kuasa hukum memberi masukan agar proses hukum ditunda, karena masih banyak kejanggalan. Salah satunya, terkait konstruksi hukum.

"Ini alasan kami ke Pak BW untuk tidak usah datang," ujar Dadang.

Pihak Kuasa Hukum BW mendatangi Bareskrim untuk menyerahkan surat meminta kejelasan mengenai perkara hukum BW. Selain itu, juga meminta Kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

"Mas BW akan melakukan proses setelah gelar perkara khusus dilakukan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM ditindaklanjuti," ujar dia. (ren)

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:



Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016