Sumber :
- VIVAnews / Renne Kawilarang
VIVA.co.id -
Australia akan menerapkan biaya tambahan bagi warga negara asing yang membeli properti sebagai upaya untuk menekan kenaikan harga perumahan di Negeri Kanguru itu.
Warga asing pembeli properti bakal dikenai tambahan biaya AUD$5.000 (Rp50 juta) properti dengan nilai di bawah AUD$1 juta (Rp10 miliar). Untuk kepemilikan properti kedua dan selanjutnya, senilai AUD$1 juta (Rp10 miliar) warga negara asing dikenai tambahan biaya AUD$10 ribu (Rp100 juta).
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Warga asing pembeli properti bakal dikenai tambahan biaya AUD$5.000 (Rp50 juta) properti dengan nilai di bawah AUD$1 juta (Rp10 miliar). Untuk kepemilikan properti kedua dan selanjutnya, senilai AUD$1 juta (Rp10 miliar) warga negara asing dikenai tambahan biaya AUD$10 ribu (Rp100 juta).
Baca Juga :
Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
Demikian dikatakan Joe Hockey,
Treasurer
Australia dikutip
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Demikian dikatakan Joe Hockey,