PDI Perjuangan Resmi Tolak RUU Pornografi


VIVAnews
-Fraksi PDI Perjuangan resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dalam rapat Pansus, Selasa 28 Oktober 2008 malam. Agenda rapat tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat satu.

img_title BPJS Gelontorkan Rp 100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Menurut anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDI Perjuangan Wila Chandrawila, PDIP menolak menyetujui dengan dua alasan, yakni dari segi kontens dan segi prosedural.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskannya, dari segi kontens, PDIP keberatan kata pornoaksi dimasukkan ke dalam definisi dan tentang Pasal 4 yang mengeliminasi kelompok minoritas.

img_title Lonjakan Biaya Medis di Industri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Dalam hal ini, menurut Wila Chandra, sebagian besar fraksi menyatakan bahwa lesbian dan homoseksual adalah penyimpangan. "Lalu kami juga mengkritisi pasal 21,22 dan 23 tentang peran serta masyarakat yang terlalu besar untuk membina masyarakat lain, padahal sosialisasi itu kan tugas pemerintah," kata Wila Chandra.

Sedangkan dari segi prosedural, PDIP menilai RUU ini salah prosedural, karena ketika bertemu Bamus apda 23 Oktober 2008 untuk minta dijadwalkan pengesahan pada 28 Oktober 2008, ditolak Bamus. Bamus menyertakan catatan, jika rumusan yang baru sudah selesai maka Pansu harus mengundang gubernur dari daerah yang menolak seperti Sulut, Bali, Papua, NTT dan Yogyakarta.

img_title Orang Dalam FIFA Sebut Gol Justin Hubner di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Seharusnya Sah, Ini Alasannya

Catatan Bamus ini tidak dilaksanakan oleh Pansus. "Dengan demikian PDIP menyatakan undang-undang ini tidak taat asas," kata Wila Chandra yang menyatakan PDIP sudah menyerahkan pandangan mini fraksi di Pansus dengan penegasan meminta izin tidak menandatangani RUU ini.

PDIP merasa telah menyelesaikan kewajibannya dan keluar dari pembahasan RUU ini. PDIP, katanya bukan pro pornografi namun anti penzoliman terhadap kelompok kecil.

Betrand Peto dan ANW (korban dugaan pelecehan seksual)

Pelapor Betrand Peto Sampai Berhenti Kerja Gegara Doxing, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya

Pelapor Betrand Peto berinisial ANW disebut berhenti bekerja sementara akibat serangan dan doxing di media sosial. Kuasa hukum juga menanti hasil asesmen LPSK.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut