Aturan Pelaporan Pajak Bunga Deposito Dicabut

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Pemerintah mencabut peraturan dirjen pajak tentang kewajiban pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito. Dicabutnya aturan itu berlaku mulai hari ini, Jumat 13 Maret 2015.

"Yang ingin saya sampaikan, ini supaya untuk memberi kepastian," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Sebagai informasi, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito diterbitkan pada 26 Januari 2015. Dalam beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan secara rinci.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

Sebelumnya, bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara umum. Awalnya, aturan itu akan diterapkan per 1 Maret 2015. Tapi, pemerintah memutuskan untuk menundanya.

"Kalau tadi, kan, ditunda," kata Bambang.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini beralasan bahwa aturan itu dicabut karena landasan hukumnya belum kuat. Tapi, Bambang tak menjelaskan secara rinci alasannya.

"Itu saja dulu. Pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai," tuturnya.

Baca Juga:

Jokowi Minta Pegawai Pajak Ramah Sosialisasikan Tax Amnesty
Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016