PPJB Jadi Acuan Pengenaan Pajak Penjualan Apartemen Bekas

Apartemen Menteng Park
Sumber :

VIVA.co.id - Perjanjian perikatan jual-beli (PPJB) yang biasa digunakan untuk penjualan apartemen bakal dijadikan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak jual beli apartemen.

Selama ini, transaksi jual beli apartemen, khususnya tangan kedua, yang menggunakan PPJB tidak kena pajak.

Pelaksana tugas, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di kantornya, Jumat 13 Maret 2015, menjelaskan aturan yang berlaku saat ini pengenaan pajak penghasilan (PPh) 22 penjualan apartemen mewah masih berdasarkan akta kepemilikan.

"Itu tidak kena pajak, padahal kepemilikan sudah pindah ke mana-mana, tapi tidak ada yang bayar pajak," ungkapnya.

Dia mencontoh, penerapannya nanti seperti pembelian kendaraan motor bekas. Ketika balik nama surat-surat kendaraan, antara pembeli dan penjual akan membayar bea balik nama.

"Kami kan ingin yang benarlah, kalau beli kendaraan bermotor itu ngurus pajak dan bayar bea, ini apartemen harga miliaran, sudah pindah tangan beberapa kali tidak bayar pajak," tegasnya.

Selain rencananya akan menerapkan mekanisme tersebut, saat ini kajian mengenai batasan harga yang kena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan PPh 22 penjualan apartemen yang masuk kategori barang sangat mewah masih dibahas.

"Mengenai harga bukan pakai luas, bisa bias, mungkin luasnya cuma 50 meter persegi, tetapi dilapis marmer, mahal luar biasa. Jadi, lebih baik pakai harga lebih fair lah," tambahnya. (asp)

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target



Baca juga:



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016