- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, kubu Agung Laksono tak bisa merombak Fraksi Partai Golkar di DPR. Pasalnya, proses hukum terkait konflik di Partai Golkar masih dalam proses di pengadilan. Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengesahkan kubu Agung juga belum bisa menjadi dasar.
"Nggak bisa mengubah. Kesekjenan baru akan memproses bila status hukum sudah incraht. Sekarang kan proses hukum masih berjalan," ujar Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Sekretariat Jenderal DPR tidak bisa memproses usulan suatu kepengurusan yang sedang dalam proses hukum, seperti yang saat ini dialami Golkar. Untuk itu ia memastikan, hingga saat ini Fraksi Golkar yang sah adalah kepengurusan Aburizal Bakrie.
"Saat ini yang sah dan diakui adalah kepengurusan yang memenuhi syarat administrasi yang sudah sah, memiliki kekuatan hukum dan dicatat di Setjen. Seperti ARB," kata Fahri.
Selain itu, upaya hak angket atas keputusan Menteri Yasonna menjadi pertimbangan dalam kepengurusan Golkar. Di mana proses hak angket ini akan menjelaskan posisi sebenarnya dari putusan menteri asal PDI Perjuangan tersebut.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]