Diganjar Sertifikat AEO, 5 Perusahaan Dapat Perlakuan Khusus

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan sertifikat operator ekonomi (Autorized Economic Operator/AEO) kepada lima perusahaan dari sembilan perusahaan yang lolos program implementasi AEO di Indonesia.

Komitmen implementasi AEO tertuang dalam letter of intent yang disepakati tahun 2005 antara otoritas bea dan cukai di seluruh dunia. Hal itu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan prioritas pembangunan nasional.

Kemudian diteruskan Menteri Keuangan melaluiĀ  PMK 219/PMK.04/2010 tentang perlakuan kepabeanan terhadap AEO dan PMK 227/PMK.04 tentang AEO.

"Pada 2013 kami sudah soft launching dengan menunjuk sembilan perusahaan sebagai pilot. Saat ini lima perusahan akan tercatat sebagai perusahaan AEO," ujar Ketua Tim AEO Indonesia, Agus Sudarmadi, yang juga menjabat Kasubdit Impor Ditjen Bea dan Cukai di kantornya, Jakarta, Selasa 17 Maret 2015.

Untuk menjadi perusahaan AEO, ada beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi. Antara lain, patuh pada peraturan kepabeanan, mempunyai sistem pengelolaan dan data perdagangan, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai sistem konsultasi kerjasama dan komunikasi, serta mempunyai sistem pendidikan.

Selain itu, perusahaan importir maupun eksportir, harus memiliki sistem keamanan kargo, sistem keamanan pergerakan barang, sistem keamanan lokasi, sistem keamanan pegawai, sistem keamanan mitra dagang. Kemudian sistem managemen krisis dan pemulihan insiden.

Lima perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat AEO, yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, PT Indah Kiat Pulp & Paper mendapat AEO.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, dengan sertifikat AEO, perusahaan tersebut naik status di atas mitra prioritas institusinya. Perusahaan AEO juga akan mendapatkan perlakuan khusus. "Salah satunya pemeriksaan dokumen danĀ  fisik secara minimal," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini sudah ada 30 perusahaan yang mendaftarkan diri untuk sertifikasi perusahaan AEO tahap kedua. Dia pun berharap, perusahaan tersebut dapat mengikuti prosesnya dengan baik. "Kami akan proses seperti lima perusahaan ini," katanya. (umi)

Baca Juga:

2015, Ekspor Lobster Ilegal Miliaran Rupiah Digagalkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tandatangani kerja sama pertukaran informasi bea dan cukai

RI-Belanda Teken Kerja Sama Pertukaran Informasi Bea Cukai

Aturan kepabeanan kedua negara tak jauh berbeda.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016