DPR Dorong Maluku Dapat 10% PI di Blok Marsela

Pekerja di suatu kilang minyak.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Pimpinan DPR RI mendorong Pemerintah Daerah Maluku untuk mendapat haknya sebesar sepuluh persen atas blok minyak Marsela. Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua DPR RI Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan usai menerima Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaf, di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Selasa 17 Maret 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Hari ini kami menerima Gubernur Maluku membicarakan komitmen pemerintah untuk memberikan PI (participating interest) sebesar 10 persen kepada Pemda Maluku sebagai wakil dari masyarakat setempat,” jelas Agus Hermanto.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ditambahkan Agus, sejatinya pembagian PI kepada Pemda menjadi wewenang dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), namun sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, daerah yang memiliki potensi SDM diberikan hak kepentingan partisipasi sebesar 10 persen dari keseluruhan modal yang disetor bagi usaha eksplorasi. Sebagai wakil rakyat, diungkapkan Agus, pihaknya akan mendorong pemerintah (Kementerian ESDM) untuk bisa memenuhi tuntutan dari masyarakat Maluku.


“Menindaklanjuti permintaan dari Gubernur Maluku sebenarnya hal tersebut menjadi pembicaraan lama yang sudah selesai pembahasannya, namun kini Gubernur kembali membicarakannya mengingat konon ada isu yang berbeda. Dan kini Gubernur hanya menginginkan komitmen dari pemerintah.Ke depan kami (pimpinan DPR-red) akan mengundang Menteri ESDM untuk membicarakan hal tersebut,” papar politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.


Sementara itu Said Assagaf mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan kepada Pimpinan DPR itu merupakan permintaan masyarakat Maluku dan semata-mata untuk kepentingan masyarakat sekitar. Ia berharap pemerintah dapat memegang komitmennya.


Walaupun presiden berganti, dikatakan Said, namun pemerintah tetaplah pemerintah yang menaungi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga apa yang sudah dijanjikan pemerintah tahun sebelumnya adalah tetap menjadi komitmen pemerintahan kini, sehingga tetap harus diteruskan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan PP No 35 tahun 2004. (www.dpr.go.id)



(ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya