Komisi VI : BUMN Hanya Wajib Salurkan PKBL

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya dapat menyalurkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), bukan
Corporate Social Responsibility
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
(CSR). Namun, kondisi di lapangan masih ada perusahaan BUMN yang menyalurkan CSR saja, atau malah menyalurkan keduanya, yaitu PKBL dan CSR.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Demikian hasil temuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR di Provinsi Sulawesi Utara, yang dimulai pada Senin 16 Maret 2015 lalu. Bahkan, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, yang sekaligus memimpin Tim Kunker, harus menegaskan berkali-kali, landasan apa yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan BUMN.


“Menurut Undang-undang BUMN, yang wajib dijalankan oleh BUMN itu PKBL. Sedangkan, program CSR hanya boleh disalurkan oleh perusahaan swasta. Dana PKBL diambil dari deviden negara,” tegas Azam saat rapat dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN Perbankan, Permodalan Nasional Madani, serta perusahaan penjaminan, di Kantor Perwakilan BI di Manado, Selasa 17 Maret 2015.


Politisi asal Dapil JawaTimur III menegaskan, kekeliruan ini dimulai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, saat mengeluarkan surat keputusan mengenai PKBL. Namun, sebagai tindaklanjut kekeliruan ini, Komisi VI DPR telah meminta kepada Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno Soewandi, agar mencabut surat keputusan tersebut.


“Kekeliruan ini bisa menjadi temuan BPK, jika BUMN menyalurkan kedua-duanya. Jadi saya tegaskan BUMN hanya bisa menyalurkan PKBL bukan CSR. PKBL bisa disaulurkan untuk sektor pendidikan, sosial, kesehatan dan dunia ekonomi yang dirasa perlu mendapat bantuan,” tambah Azam.


Politisi Partai Demokrat ini menegaskan berkali-kali dalambe berapa kali rapat dengan perusahaan BUMN di Provinsi Sulut. Sebab, masih banyak perusahaan yang ternyata menggunakan CSR, bahkan keduanya.(www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya