Tarik Ulur Pajak Jalan Tol, Siapa yang Bermain?

Media Test Drive Mitsubishi New Mirage & New Mirage Sport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tarif jalan tol sebesar 10 persen, dipastikan tidak akan diberlakukan mulai April mendatang.

Kebijakan itu ditangguhkan penerapannya, karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pejabat pengganti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Wahju K Tumakaka, saat ditemui di kantornya, Rabu 18 Maret 2015, mengklaim kebijakan itu baru hanya sebatas niat.

"Tetapi, rupanya aspek lain di luar penerimaan lebih menimbulkan kegaduhan. Padahal, pengaruhnya terhadap cost kan 0,1 persen," ungkapnya.

Dia pun membantah bahwa Ditjen Pajak sudah mengeluarkan aturan tersebut yang rencananya akan diberlakukan pada April mendatang.

"Belum (aturan). Entah siapa yang cerita sama kalian, tiba-tiba ribut. Sebenarnya, sesuatu yang belum diucapkan ya, tidak patut untuk dibahas," tegasnya.

Pernyataan Wahju tesebut menimbulkan pertanyaan. Hal tersebut, karena, pada 11 Maret 2015 lalu, Ditjen Pajak megirimkan rilis bahwa aturan tata cara pengenaan pajak tarif jalan tol sudah dikeluarkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Akses Tol ke Bandara Soekarno-Hatta Amblas

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito pada akhir pekan lalu juga mengaku bahwa aturan itu ditarik kembali untuk ditinjau kapan akan diberlakukan. "Masih ditinjau ulang, kami lihat dulu, sedang ditinjau ulang bukan ditunda," ujarnya.

Sigit mengatakan, aturan itu ditinjau ulang karena ada permintaan dari para pengusaha untuk memberikan pengecualian bagi angkutan umum dan angkutan logistik dibebaskan dari pajak tersebut.

"Kami perhatikan dulu, kami hitung dulu, mudah-mudahan yang itu tidak kena. Tapi, mobil pribadi kena," ungkapnya.

Dia mengatakan, karena dalam aturan PPN tidak ada pengecualian, dasar hukum pengenaan pajak tol harus menggunakan peraturan pemerintah (PP). Alasan itulah kenapa Peraturan Dirjen Pajak dicabut.

"Kami harus melakukan dengan PP, pengecualian, seperti pengecualian untuk listrik, pengecualian untuk jalan tol, jadi Peraturan Dirjennya tidak bisa kami pakai, harus dicabutkan kalau itu (PP) disetujui," jelasnya.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, kemarin menjelaskan, pekan depan PP tersebut akan mulai dibahas.

Dia menargetkan, dapat diselesaikan bulan depan, sehingga dapat diterapkan dan berkontribusi menyumbang penerimaan negara tahun ini. "Ya, Aprillah kami urus, tidak ada pemberlakuan pajak jalan tol bulan depan," tegasnya. (asp)

Gerbang Tol Manual Akan Dirombak Jadi Otomatis

Baca juga:


Massa di Makassar Demonstrasi di Jalan Tol

ITW: Proyek 47 Ruas Jalan Tol Bebani Rakyat

Pembangunan jalan adalah kewajiban negara.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2016