Pajak Jalan Tol Ditunda, Ini Alasan Dirjen Pajak

Sigit Priadi Pramudito
Sumber :
  • pajak.go.id

VIVA.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito, mengungkapkan banyak pengusaha khususnya di sektor logistik dan angkutan umum mengeluhkan penerapan pajak jalan tol.  Hal itu menjadi alasan kebijakan tersebut ditinjau ulang untuk diterapkan pada April mendatang.

Menurut Sigit, salah satu yang dikaji adalah pajak pertambahan nilai (PPN), yang melekat pada tarif tol, hanya akan dikenakan pada kendaraan pribadi.

"Sekarang ada permohonan dari pengusaha truk yang ngangkut barang kebutuhan pokok. Dengan ada PPN dikhawatirkan bisa meningkatkan harga barang, ya, itu yang kami upayakan," ujar dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Selain itu, lanjutnya, untuk memberikan pengecualian tersebut, dasar hukum yang dikeluarkan harus kuat sehingga tidak bisa hanya sekedar peraturan dirjen pajak.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

"Karena, dalam ketentuan PPN, pengenaan pajak jalan tol untuk semua jenis kendaraan. Peraturan pemerintah sedang dikaji untuk mengantikan peraturan dirjen pajak yang sudah dikeluarkan," jelasnya.

Jalan tol harus kena PPN karena undang-undang (UU) mengatur demikian. "Kalau saya tidak pungut, maka saya yang salah," lanjut Sigit.

Mengenai implementasinya di lapangan, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan aturan tersebut. Namun, mengenai kapan waktunya, belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi antar kementerian selesai dilakukan.

"Peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukumnya disahkan. Mengenai kapannya tergantung PP kapan terbit. Begitu PP terbit mengenai pengeceualian kendaraan besar, langsung saya buat peraturannya," tambahnya. (ren)

Jokowi Minta Pegawai Pajak Ramah Sosialisasikan Tax Amnesty

Baca Juga:

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016