BKPM Cabut 6.541 Izin Penanaman Modal Asing

Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
BKPM: Menteri Susi Bisa Langsung Cabut Izin PBR
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatalkan 6.541 Surat Persetujuan atau Izin Prinsip (SP/IP) Penanaman Modal Asing (PMA) antara tahun 2007-2012 lantaran tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat peringatan yang telah berkali-kali disampaikan BKPM kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana yang telah diatur undang-undang.
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram


"Dengan dibatalkannya SP/IP penanaman modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum," ungkap Franky, di BKPM, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.


Sepanjang 2007-2012 ada 15.528 proyek PMDA dan PMDN yang tidak menyampaikan LKPM. Namun, BKPM hanya melayangkan surat peringatan pada 10.294 proyek (7.861 PMA dan 2.433 PMDN). Sementara itu, sisanya tidak diberikan surat peringatan, karena merupakan proyek multilokasi.


Namun, dari 7.861 PMA yang dikirimi surat peringatan, hanya 1.250 pemegang izin prinsip yang memberikan respons. Selanjutnya, 6.541 PMA sisanya tidak melapor. Akibatnya, SP/IP mereka dihentikan oleh BKPM.


Franky menambahkan, BKPM hanya akan membatalkan sebanyak 6.231 SP/IP PMA. Sementara itu, sisanya, sebanyak 310 IP PMA akan dibatalkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).


Dia mengatakan, pembatalan SP/IP ini didasarkan pada Undang-Undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No 3/2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.


"Perusahaan penanaman modal, di samping menuntut hak kepada pemerintah seperti perbaikan layanan investasi, juga yang tidak kalah penting adalah kewajiban menyampaikan Laporan Kewajiban Penanaman Modal secara berkala," ujarnya. (art)


![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya