DPR: UU Perbankan Harus Direvisi dengan Semangat Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebetulnya dipandang warisan IMF (Dana Moneter Internasional) pada saat terjadi krisis moneter di Indonesia. Maka, sebagian kalangan di parlemen saat ini melihat UU Perbankan itu sangat liberal, di mana hampir tanpa batas pihak asing boleh memiliki bank di Indonesia.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Oleh karena itu kita merasa penting untuk merevisi UU Perbankan dengan semangat Indonesia", kata Ketua Panja Perbankan Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu saat pertemuan dengan Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Kepala Otoritas 3 OJK Jawa Timur, Kadin Jawa Timur dan jajaran Perbankan di Kantor Perwakilan BI Surabaya, Jatim, Kamis 19 Maret 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Menurut Gus Ir, demikian sapaan akrabnya, Dewan juga ingin ada azas resiprokal dalam UU Perbankan, jika asing boleh a, b, c dan d disini tentunya kita juga menuntut bisa a, b, c dan d di negara lain.


Dijelaskan Gus Ir yang juga Wakil Ketua Komisi XI, melalui UU ini diharapkan bisa mendorong efisiensi di sektor perbankan dan menciptakan sistem perbankan yang kuat.


"Sebagaimana diketahui di Indonesia hanya ada dua bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Apakah keduanya ini turut berkontribusi terhadap operasional perbankan kita yang dinilai tidak efisien. Akhir tahun ini kita akan berada di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Saya pribadi melihat sesungguhnya industri perbankan kita belum siap dengan perbankan Asean," tambah politisi dari Partai Gerindra ini.


Gus Ir menambahkan, suku bunga kredit di perbankan Asean rata-rata 3-7 persen, Indonesia sampai dua digit bahkan sampai 30 persen. Dan suku bunga dana 2-4 persen, senentara di Indonesia masih dua digit juga.


Selanjutnya, kata Gus Ir, Dewan juga ingin penguatan disisi regulator untuk bank yaitu BI sebagai bank central dan OJK. "Kita ingin kedua regulator ini kuat, sinergitas tercipta dikedua regulator ini," tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Gus Ir menyatakan secara empiris yang sering kali membuat sistem makro kita tidak stabil itu lebih banyak disebabkan oleh sistem keuangan.


Gus Ir yang didampingi 11 anggota Panja Perbankan Komisi XI DPR, mengharapkan melalui pertemuan dengan jajaran perbankan tersebut mendapatkan masukan agar bisa melahirkan UU Perbankan dengan semangat Indonesia menuju sistem perbankan yang kuat dan menjaga kestabilan makro.


Anggota Panja Perbankan Komisi XI DPR yang turut serta dalam pertemuan ini, antara lain Fadel Muhammad (Ketua Komisi XI), Marwan Cik Asan (Wakil Ketua Komisi XI), Indah Kurnia dan Andreas Eddy Susetyo (F-PDIP), Evi Zainal Abidin (F-PD), Sungkono (F-PAN), Bertu Merlas (F-PKB), Ecky Awal Mucharam dan Zulkieflimansyah (F-PKS), Kasriah (F-PPP), dan Donny Imam Priambodo (F-Nasdem). (www.dpr.go.id)


(ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya