Komisi XI DPR Buat Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Komisi XI sedang membuat terobosan baru, yaitu menciptakan Arsitektur Sistem Keuangan Republik Indonesia.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kami di Komisi XI membuat sejarah baru bagi bangsa kita, yaitu arsitektur sistem keuangan Republik Indonesia," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad, dalam sambutannya saat pertemuan Tim Panja Perbankan Komisi XI dipimpin Gus Irawan Pasaribu dengan BI, OJK, Asosiasi dan Industri Perbankan dan Kadin Jawa Timur di Surabaya, Kamis 19 Maret 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Untuk arsitektur, ungkap politisi Golkar ini, ada BI yang mengatur kebijakan makro ekonomi dan OJK pada mikro ekonomi. Keduanya mengatur perbankan dan industri perbankan. Kemudian PPATK yang mempunyai informasi-informasi, dan tentu saja ada Kementerian Keuangan di dalamnya. "Untuk itu kita akan memperbaiki Undang-Undang BI," mantapnya.


Ada tiga Undang-Undang yang perlu diperbaiki yaitu Undang-Undang BI, Perbankan dan Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Ketiga Undang-Undang ini, Fadel sebut sebagai Arsitektur Sistem Keuangan RI ingin dihasilkan Komisi XI tahun 2015 ini.


Saat ini, terang Fadel, Komisi XI sudah membuat kerangka berfikir tentang pembangunan ke depan, dimana ada target, ada kerangka makro pembangunan mengenai pertunbuhan ekonomi, BI, inflasi dan lain-lain.


Ada empat target pembangunan Komisi XI yaitu : pertama, kemiskinan tidak boleh melebihi angka 10,3 persen. "Kita ingin pemerintah tidak hanya kabinet kerja tapi ada perencanaan awal yang matang, bekerja dengan baik dan ada target," imbuhnya.

 

Kedua, indeks pembangunan manusia diangka 69 persen dengan penghitungan baru. Ketiga, pengangguran 6,7 persen. Terakhir, generatio 0,4. "Ukuran ini kita madukan dalam Undang-Undang, sehingga apabila pemerintah tidak mampu melaksanakannya bisa diimpeach. Untuk itu perencanaan pembangunan sekarang harus mengarah kesana," ujar Fadel.


Untuk mencapai itu semua, jelas Anggota Dewan dari Gorontalo ini, Komisi XI membentuk dua Panitia Ketha (Panja) yaitu Panja Perbankan dan Panja Pendapatan Negara.


Panja Perbankan dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan. Panja ini bertugas untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perbankan yang ada saat ini. "Komisi XI berpendapat Undang-Undang  Perbankan saat ini dinilai terlalu liberal perlu diperbaiki," tegasnya.


Sementara, Panja Pendapatan Negara dipimpin Jon Erizal, Panja ini bertugas membuat kerangka yang mengatur pendapatan negara yang sebenarnya.


"Kami bermimpi negara kita balance budget. Uang yang kita terima dapat kita belanjakan yang cukup," imbuh Fadel. (www.dpr.go.id)


(ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya