Broker Diminta Laporkan Kondisi Portofolionya

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta perusahaan efek melaporkan komposisi portofolio yang dimiliki, termasuk transaksi nasabah terafiliasi. Data tersebut akan digunakan untuk menelaah manajemen risiko perusahaan efek.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida dalam surat Bapepam-LK kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan direksi perusahaan efek mengatakan, penelaahan terhadap manajemen risiko broker memerlukan pengkajian lebih teliti, karena risiko tersebut akan memengaruhi kondisi pasar secara langsung.

“Penelaahan dapat dilakukan apabila tersedia data yang lebih rinci mengenai posisi-posisi yang dimiliki perusahaan efek, antara lain mengenai repo, komposisi portofolio hingga transaksi nasabah terafiliasi,” jelas dia dalam surat Bapepam-LK tanggal 28 Oktober 2008.

Menurut Nurhaida, Bapepam-LK memberi batas waktu hingga 31 Oktober 2008 untuk melengkapi data terkait komposisi portofolio dan transaksi broker tersebut.

Hasil Perempat Final Thomas Cup 2024: Malaysia Tumbangkan Jepang

Sebelumnya, seiring kondisi pasar yang terpuruk karena dampak krisis keuangan global, pelaku pasar menggulirkan wacana untuk merevisi batas minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa (AB). Hal itu terkait banyaknya MKBD perusahaan efek yang mendekati batas minimum tersebut.

Saat ini, batas minimum MKBD sesuai ketentuan Bapepam-LK sebesar Rp 25 miliar.

MKBD merupakan salah satu persyaratan untuk operasional perusahaan efek anggota bursa (AB). Modal kerja tersebut di antaranya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.

Penasihat APEI Avi Dwipayana menilai, ketentuan minimum MKBD bisa saja direvisi. Apalagi, dengan kondisi pasar saat ini, beberapa broker dikhawatirkan kesulitan likuiditas. “Kalau memang ada yang berpendapat seperti itu, boleh saja direvisi,” jelas dia kepada VIVAnews.

Namun, Direktur Utama Asjaya Indosurya Securities Herizal Harmaini mengatakan, aturan MKBD belum memberatkan perusahaan. MKBD perusahaan efek anggota bursa itu masih sesuai dengan ketentuan otoritas pasar modal dan rencana perseroan sejak awal. “Pemegang saham kami memiliki komitmen untuk memenuhi MKBD Rp 25 miliar,” kata dia.

Herizal memahami jika otoritas pasar modal tidak merevisi aturan MKBD yang berlaku saat ini. “Namun, MKBD sebaiknya tidak dinaikkan. Terutama dalam waktu dekat karena kondisi pasar masih mengkhawatirkan,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, otoritas bisa saja merevisi aturan tersebut. Tapi, hal itu tidak mendesak untuk dilakukan. Selain itu, Bapepam-LK memerlukan waktu yang cukup untuk merumuskan aturan baru.

Gunung Ruang Sulawesi Erupsi, Maskapai AirAsia Batalkan 21 Penerbangan Rute Malaysia
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

PKB Pemenang di Jatim, Cak Imin Wajibkan Cagubnya Percaya Diri Lawan Khofifah Indar Parawansa

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa calon gubernur yang bakal diusung oleh PKB harus percaya diri untuk menang di Pilkada Jatim

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024