Pembukaan Masa Persidangan III DPR RI

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pada masa sidang sebelumnya, DPR telah melakukan terobosan dengan mempercepat pembahasan UU No 17/2014, yang sudah diubah menjadi UU No 42/2014 tentang MD3, UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 22/2014 tentang Pilkada, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU APBN-Peubahan 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Diharapkan, pada masa sidang III ini, DPR akan melakukan terobosan yang sama, agar rakyat tak perlu lama menunggu hasil kerja DPR di bidang legislasi.

Pada masa sidang III ini ada beberapa RUU yang akan segera disusun yaitu, RUU Penyiaran, RUU RTRI, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Arsitek, RUU Jasa Konstruksi, RUU perubahan atas UU Perbankan, RUU Penetapan Perppu tentang Perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK menjadi UU, RUU Perubahan atas UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU KUHP.

DPR mendorong pemerintah, agar segera melaksanakan program dan mengoptimalkan anggaran yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan Tahun 2015. Anggaran yang dialokasikan diharapkan bisa menjadi stimulus percepatan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
 
Di bidang pengawasan, DPR membentuk banyak Panja, yaitu Panja Swasembada Pangan, Panja Mineral dan Batubara, Panja Ketenagalistrikan, Panja Penerimaan Negara, Panja Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional, Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Panja Kesehatan Haji, Panja BPJS Kesehatan, dan Panja Perekrutan PNS Tenaga Kesehatan.
 
Di bidang pengawasan, DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan Pemilukada serentak, rencana penggunaan dana desa, penegakan hukum, dan mengadakan uji kelayakan calon Kepala Kepolisian RI, serta calon Deputi Gubernur BI.
 
Sementara itu, di bidang diplomasi parlemen, DPR akan mengutus delegasi ke sejumlah forum antar parlemen, antara lain Sidang Komisi Politik Asian Parliamentary Assembly (APA) di Ankara, Turki, pertemuan Women in Parliament Global Forum di Addis Ababa, Ethiopia, Sidang Tahunan ke-132 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Hanoi, Vietnam, dan mengutus delegasi teknis BKSAP ke Argentina dan Chile.
 
Pada masa sidang III ini, DPR rencananya akan menerima delegasi parlemen negara-negara sahabat, di antaranya parelemn Jerman dan Polandia. DPR melalui BKSAP juga berencana membentuk dan meresmikan Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) antara DPR dengan 42 parlemen negara sahabat yang sudah membentuk GKSB dengan DPR.
 
Masih di bidang diplomasi parlemen, para anggota DPR nanti akan memiliki paspor diplomatik untuk menunjang tugas dan misi diplomatiknya. Penerbitan paspor diplomatik ini merupakan bagian dari peran instrumental DPR untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan politik luar negerinya.
 
DPR, Kemenlu, dan otoritas bandara akan bekerja sama membangun mekanisme keprotokolan yang baik saat para anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke dalam maupun luar negeri. Mekanisme tersebut akan dituangkan dalam buku pedoman tentang keprotokolan yang ditujukan untuk memfasilitasi anggota DPR sesuai dengan UU tentang Keprotokolan.
 
DPR telah mensahkan Kode Etik dan Tata Beracara Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Untuk itu, Pimpinan DPR menghimbau seluruh anggota DPR, agar menjaga martabat dan wibawa lembaga DPR. Ketertiban dan kedisiplinan tetap harus terjaga, misalnya tidak merokok, tidak makan, berpakaian sopan, dan rapi selama berada di ruang sidang atau ruang rapat.
 
Untuk penguatan dan modernisasi kelembagaan, DPR telah membentuk Tim Implementasi Reformasi DPR. Tim ini segera melakukan langkah-langkah konkret ke arah modernisasi parlemen.
 
Selain itu, DPR akan mengadakan workshop bertajuk “Kebijakan Ekonomi dan Sektor Strategis Nasional 2015 untuk Mempersiapkan Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2016”. Workshop ini untuk memberikan pemahaman kepada para Anggota DPR tentang pentingnya penguatan dalam proses penyusunan APBN.
 
Untuk mengefektifkan fungsi representasi, Pimpinan DPR mendorong terbentuknya kaukus berdasarkan daerah pemilihan. Tujuannya untuk menghimpun isu spesifik yang berkembang, sekaligus mencari solusi atas berbagai isu pembangunan di daerah melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di DPR.
 
Dan, untuk menunjang fungsi representasi, DPR telah membentuk Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Tim ini diharapkan bisa segera bekerja. Mekanismenya akan diatur dalam Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tatib dan segera diajukan Baleg untuk mendapat persetujuan paripurna.
 
Masa Sidang III ini dimulai pada 23 Maret 2015 dan berakhir pada 24 April 2015.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016