- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
"Mengenai gugatan yang diajukan saudara Rieke memang benar telah diajukan. Gugatan tersebut didaftarkan tanggal lima belas Desember 2014. Sidang itu diputus tanggal tiga belas Januari 2015," kata Suryadi, Humas Pengadilan Agama Depok, saat ditemui dikantornya, Selasa, 24 Maret 2015.
Mereka menikah sejak 23 Juli 2005 dan dikaruniai tiga orang anak. Dalam gugatan yang diajukan Rieke tak termaktub soal hak asuh anak dan harta gono-gini.
"Soal anak juga tidak masuk dalam gugatan. Mereka sepakat soal anak. Dalam perkara ini menurut info yang saya terima mereka cerai secara baik-baik. Keduanya sepakat untuk bercerai," ujar Suryadi.
Keduanya hanya menjalani dua kali sidang, majelis hakim memutus secara verstek. Sayangnya sampai saat ini belum ada keterangan dari Rieke terkait keputusan ini.