Baleg DPR Terima Kunjungan DPRD Sorong dan Tegal

Gedung Nusantara DPR RI
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Badan Legislasi DPR RI menerima kunjungan dari DPRD Kota Sorong dan DPRD Kota Tegal. Kedua delegasi ini menyampaikan aspirasi mengenai hak protokoler dan hak keuangan, dan diterima langsung oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Selasa 24 Maret 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Keduanya satu misi dalam menyampaikan mengenai keprotokoleran dan hak keuangan, atau yang kita bisa sebut uang pensiun Anggota DPRD. Mereka menjelaskan, Anggota DPRD di daerah-daerah, seperti tidak dihargai, karena besaran uang pensiun usai menjabat selama lima tahun, tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Sareh, usai acara.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Politisi asal Dapil Jawa Timur VIII ini menjelaskan, sebenarnya mengenai hak keuangan, bisa dibahas dengan Pemerintah Daerah masing-masing, melalui bantuan kesejahteraan ketika Anggota DPRD tersebut memasuki masa pensiun. Pembahasannya, juga melibatkan DPRD Tingkat I dan Asosiasi DPRD Kota atau Kabupaten, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.


“Kita minta mereka segera membuat surat, dan bekerjasama dengan DPRD Tingkat I dan Asosiasi DPRD Kota atau Kabupaten, duduk bersama dengan Kemendagri, dan Komisi II DPR RI. Karena ini adalah kewenangan dari Komisi II DPR, dari Baleg hanya mendorong. Apalagi mereka meminta aturan itu dapat dituangkan menjadi Undang-undang,” tambah Sareh.


Politisi Fraksi Gerindra ini mengaku, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai persoalan ini. Ia pun sangsi, permintaan ini dapat dituangkan menjadi UU. Mengingat, pembahasan ini sebenarnya bisa dilakukan di daerah masing-masing dengan eksekutifnya, DPR tidak bisa campur tangan terhadap hal ini.


“Kami tidak dapat berbuat banyak dalam memberikan saran kepada seluruh Anggota DPRD. Jika hal ini harus dimasukkan ke dalam UU, ini kan memerlukan suatu mekanisme, adanya naskah akademik, dan disampaikan dengan baik. Mereka tadi dapat menerima saran dari kami, dan akan menindaklanjutinya di daerah,” tukas Sareh.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal Edi Suripno menjelaskan, penyampaian aspirasi ini mewakili permasalahan yang melanda DPRD Tingkat II di seluruh Indonesia. Ia berharap, aturan mengenai protokoler ini dapat direvisi.


“Setahu saya selama 10 tahun ini, protokoler ini tidak mengalami peningkatan dan perbaikan. Untuk itu, kami berkonsultasi dengan Baleg ini, harapannya, aturan mengenai protokoler ini dapat di revisi, dan dilakukan perubahan,” jelas Edi.


Ia juga menyampaikan permintaan mengenai penguatan lembaga parlemen, dimana saat ini DPRD lemah dalam menyusun sebuah peraturan daerah. Ia mengaku, proses penyusunan peraturan daerah tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai.


“Misalnya dari sisi staf ahli yang sangat terbatas, beda dengan DPR RI yang punya staf ahli, sementara di DPRD sangat minim, sehingga kami sulit mendapatkan masukan dari staf ahli. Untuk itu perlu diatur regulasi untuk menguatkan fungsi Badan Legislatif DPRD dalam menyusun peraturan daerah,” harap Edi.


Ke depannya, hasil dari pertemuan dengan Baleg ini, dapat memberikan perubahan yang signifikan. Ia juga mengapresiasi Baleg DPR RI yang sudah mengakomodir dan mendukung masukan Anggota DPRD.


Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya. Ia menyatakan, hasil pertemuan, dan apa yang sudah disarankan oleh Baleg DPR RI akan dilaksanakan di daerah.


Hadir dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR sekaligus Anggota Baleg DPR Agung Widyantoro (F-PG), dan Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR RI Johnson Rajagukguk. (www.dpr.go.id)


(ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya