Pengaturan Remisi Koruptor Harus Tunggu Pembahasan DPR

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Asrul Sani, mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar menunggu pembahasan sistem peradilan pidana terpadu di DPR sebelum melakukan revisi PP 99 Tahun 2012.

"Kalaupun ada rencana revisi, sebaiknya menunggu pembahasan sistem peradilan pidana yang terintegrasi," kata Asrul Sani ketika ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Maret 2015.

Menurut Asrul, sejauh ini upaya penegakan korupsi belum maksimal. Ia melihat banyak pejabat-pejabat kecil yang tersangkut korupsi dan mendapat vonis yang sama dengan pelaku utama korupsi tersebut.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

"Yang begini (bukan pelaku utama) yang saya kira yang bisa dapat pemberian remisi," ujar Asrul.

Sebelum adanya pemberian remisi, Asrul menginginkan agar ada peraturan yang mendorong agar hakim berani memberikan vonis yang lebih berat kepada koruptor.

"Kalau ingin dilonggarkan harus ada pertimbangannya. Hakimnya juga harus kita dorong agar berani memutuskan hukuman berat," ujar Asrul.

Sebelumnya diketahui Kemenkumham berencana melonggarkan pemberian remisi untuk para pelaku tindak kejahatan berat, tak terkecuali koruptor. Yasonna ingin agar penentuan pemberian remisi hanya menjadi domain dari Kemenkumham, bukan penegak hukum lainnya seperti KPK atau Kejaksaan.

![vivamore="Baca Juga :"]

ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi

Johan Budi Tak Setuju Koruptor Diberi Remisi

[/vivamore]

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016