- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, melantik Tri Hidayat Wahyudi sebagai ketua Pengadilan Pajak yang baru di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.
Seperti mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10/P Tahun 2015 terdapat dua poin penting yang disampaikan.
Pertama Keppres tersebut menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Pajak yang lama, I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., L.L.M., diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah mencapai batas usia maksimum pensiun sebesar 65 tahun. Selain itu, diberikan pula ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama yang bersangkutan menjabat.
Kemudian, kedua adalah dengan melalui Keppres tersebut dilantik pula Tri Hidayat Wahyudi, Ak., M.B.A. sebagai ketua Pengadilan Pajak yang baru. Sebelumnya, dia merupakan wakil ketua bidang III Pengadilan Pajak dan sekaligus merangkap pelaksana tugas (Plt) ketua Pengadilan Pajak.
Dalam pelantikan tersebut, Tri Hidayat Wahyudi mengucapkan sumpah jabatan bahwa dalam memangku jabatan tersebut tidak akan menerima janji ataupun pemberian dari siapapun.
Tri juga bersumpah akan setia dan mepertahankan, serta mengamalkan Pancasila.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak (WP) atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
![vivamore="Baca Juga :"]