Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Seratus lima belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat membubuhkan tanda tangannya mendukung pengajuan Hak Angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hanamongan Laoly.
Dalam rapat bersama fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih, di ruang Fraksi Golkar DPR, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin mengatakan, 115 anggota itu berasal dari semua fraksi KMP.
"Dari fraksi KMP semuanya terwakili, lima fraksi," kata Ade Komaruddin, Rabu 25 Maret 2015.
Dijadwalkan, pada sore ini juga, pengajuan Hak Angket ini akan diserahkan ke pimpinan DPR.
Untuk mempertajam kajian, fraksi-fraksi KMP menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pernyataannya, Yusril mengatakan hak angket memang sebagai upaya menyelidiki terkait kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Terkait kasus Golkar, apakah bisa dikatakan masuk kategori angket? Yusril menegaskan, dalam keputusan Menkumham yang mensahkan kubu Agung Laksono, bisa dilawan dengan hak angket.
Memang, seperti di Jakarta tidak berpengaruh dengan perbedaan pendapat. Tapi itu tidak terjadi kalau di daerah-daerah. Karena, selain berdampak politik, juga berdampak sosial.
Yusril mengatakan, di daerah-daerah, orang bisa saling benci. Sehingga, konflik Golkar ini bisa masuk kategori angket.
"Di kampung keadaan jadi sangat berbeda. Oleh karena itu, wajar jika hak angket itu dilakukan," katanya.
Tinggal sekarang, apakah bisa dilaksanakan, masih menunggu keputusan paripurna. "Kalau paripurna mengatakan sah, ya itu di jalankan," katanya.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
[/vivamore]