Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Komisi III DPR mempertimbangkan untuk mengembalikan surat Presiden Joko Widodo tentang pencalonan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Para legislator yang membidangi permasalahan hukum itu gamang karena sebelumnya Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan yang telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Hari ini, Rabu 25 Maret 2015, Komisi III DPR rapat internal membahas masalah tersebut.
Hari ini, Rabu 25 Maret 2015, Komisi III DPR rapat internal membahas masalah tersebut.
"Dari pertemuan ini akan ada kata sepakat langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan. Yang paling penting harus dicermati soal waktu 20 hari. Apakah dikembalikan dulu atau apa, didiskusikan," kata Wakil Ketua DPR Trimedya Panjaitan di Jakarta.
Politisi PDIP itu berpandangan sebaiknya surat dikembalikan dulu kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, DPR perlu mendapatkan penjelasan lengkap alasan yang dapat diterima mengapa Budi Gunawan batal dilantik dan digantikan Badrodin.
"Saran saya dikembalikan dulu, agar tidak terganggu, Jokowi kan sedang keluar negeri, kapan datang? Ini 'kan tidak bisa diwakili," katanya.
Trimedya menegaskan, langkah ini bukan upaya menjegal Badrodin Haiti. Menurut Trimedya, DPR tidak punya persoalan dengan Badrodin.
"Prinsipnya PDIP menginginkan kekosongan Kapolri segera diisi," katanya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dari pertemuan ini akan ada kata sepakat langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan. Yang paling penting harus dicermati soal waktu 20 hari. Apakah dikembalikan dulu atau apa, didiskusikan," kata Wakil Ketua DPR Trimedya Panjaitan di Jakarta.