Kebijakan Matahari Terbenam Jilid II Bakal Diterapkan

Sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Jokowi Bakal Sesuaikan Target Pajak Agar Realistis
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa untuk menjaring dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan aturan mirip kebijakan Matahari Terbenam (
Sunset Policy
2015, Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai
) yang pernah diterapkan pada 2008 lalu.   

Ini Fokus Revisi UU Pajak yang Diajukan ke DPR Tahun Depan
Ditemui di gedung DPR, Rabu 25 Maret 2015, Bambang menjelaskan mengapa mirip, karena fasilitas yang akan diberikan rencananya sama dengan Sunset Policy. Salah satunya, wajib pajak dibebaskan dari sanksi dan denda administrasi dalam periode lima tahun kebelakang.
  
"Tetapi, kalau Sunset Policy dulu sifatnya voluntary (sukarela), sekarang sifatnya mandatory (wajib). Kami bisa membebaskan denda, atau yang penalty yang diberikan oleh Dirjen Pajak," ujarnya. 

Dilakukan secara mandatory artinya, Ditjen Pajak sudah memiliki data dan melacak siapa saja WP baik perorangan maupun badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya. 

"Ya, intinya Dirjen Pajak meminta wajib pajak untuk memperbaiki SPT (surat pemberitahuan tahunan) selama lima tahun. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan Sunset Policy yang dilakukan pada 2008," tambahnya. 

Kebijakan ini, kata dia, akan dikeluarkan, setelah pelaporan SPT pajak perorangan dan badan usaha rampung dikeluarkan. Diharapkan bisa mendorong penerimaan pajak pada tahun ini

"SPT pajak perorangan selesai akhir bulan ini, lalu pajak badan selesai bulan depan. Begitu masuk, kami lakukan extra effort (usaha ekstra)," kata dia. (asp)



![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya