Jadi Tersangka, Mabes Polri Segera Periksa Denny Indrayana

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat, 27 Maret 2015 mendatang.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan berkenan untuk hadir," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi, Anton Charliyan di kantornya, Rabu, 25 Maret 2015.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 21 saksi terkait kasus Payment Gateway yang menjerat Denny. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp32 miliar dan pungutan liar sebanyak Rp605 juta dalam proyek ini.

Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

"Ini perlu pendalaman, kenapa hanya satu, mungkin akan menjerat yang lainnya, nanti kita lihat," ujarnya menambahkan.

Anton menyebut, Denny merupakan orang yang berada di balik tender Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014.

Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway

"Beliau yang menyuruh dan memfasilitasi pihak vendor."

Dalam kasus ini, Denny Indrayana dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya