Pertamina Ajukan Surat Pembebasan LC Ekspor Migas

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - PT Pertamina (Persero) membenarkan telah mengajukan pengecualian penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor migas. Potensi kerugian menjadi alasan mereka.

"Pertamina akan terdampak oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang tertentu," kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, kepada VIVA.co.id, lewat keterangan tertulis, Kamis 26 Maret 2015.

Wianda mengatakan bahwa ketentuan ini akan mempengaruhi ekspor migas berupa Liquefied Natural Gas (LNG), vacuum residue, decant oil, dan Low Sulphur Waxy Residue (LSWR). Penggunaan ketentuan itu dikhawatirkan akan menghambat perdagangan ekspor komoditas migas yang dimaksud.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Perusahaan pelat merah ini mengklaim, potensi kerugiannya cukup tinggi kalau aturan tersebut berlaku.

"Apabila terhambat oleh Permendag 4/2015, akan terjadi potential loss yang cukup tinggi, seperti kehilangan penerimaan negara, risiko tuntutan ganti rugi dan sebagainya yang nilainya juga cukup besar," kata dia.

Wianda melanjutkan, selama ini, dalam ekspor migas, Pertamina bertransaksi dengan traditional buyer yang berating kredit baik. BUMN energi ini pun mengklaim tak ada masalah pembayaran selama puluhan tahun bertransaksi.

"Di beberapa kontrak, penggunaan Telegraphic Transfer (TT) bahkan masuk dalam Sales and Purchase Agreement," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut, ada belasan perusahaan yang mengeluhkan kebijakan baru itu. Perusahaan-perusahaan itu melayangkan surat permohonan pengecualian penggunaan L/C kepada kementerian ini.

"Banyak yang keberatan, misalnya Pertamina dan Freeport yang mengajukan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 24 Maret 2015.

Dan sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Aturan yang efektif per 1 April 2015 ini, mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), crude palm kernel oil (CPKO), migas, batubara dan mineral agar menggunakan skema ini.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Tujuannya, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam.

![vivamore="Baca Juga :"]

'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'
[/vivamore]
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016