Polisi Dituding Maladministrasi Dalam Kasus Denny Indrayana

Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menyatakan, penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka terkait kasus dugaan  korupsi dalam proyek Payment Gateway oleh Bareskrim Polri, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK

Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini menilai, penetapan status tersangka korupsi terhadap mantan Wamenkumham tersebut harus dikritisi. Mereka menilai, Bareskrim telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus tersebut.

Mereka menilai ada yang tak wajar dalam kasus ini mulai dari proses pelaporan dan dimulainya penyidikan. Proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim diduga maladministrasi, sewenang-wenang dan menyimpang.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

"Ada maladministrasi atau kita sebut dengan istilah rekayasa kasus dalam kasus Denny Indrayana. Kemunculan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks vokalnya Denny kepada pencalonan Budi Gunawan beberapa saat lalu. Tujuannya kami duga sebagai pembungkaman terhadap pendukung KPK, bukan menegakan hukum," ujar Nur Holis Hidayat, pegiat HAM dan antikorupsi, yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Denny.

Kejanggalan juga terjadi karena penyidikan dilakukan tanpa didahului penyelidikan. Hal ini dilihat dari adanya waktu yang sama antara laporan polisi (LP/226/II/2015/Bareskrim) dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yakni 24 Februari 2015. Selain itu ditemukan fakta adanya keterlambatan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online

"Dengan dimulainya Sprindik pada tanggal 24 Februari 2015, maka sangat diduga SPDP tidak diterima Kejakasaan pada hari yang sama," ujarnya menambahkan.

Selain itu, ditemukan adanya praktik pemeriksaan atas Denny sebagai saksi yang keterangannya justru memberatkan dirinya sendiri.

Payment Gateway adalah proyek pembuatan paspor secara online yang digagas oleh Denny saat ia masih menjabat sebagai Wamenkumham pada tahun 2014. Dalam kasus ini Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Rencananya, Jumat, 27 Maret 2015 Denny akan diperiksa sebagai tersangka.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Laporan: Foe Peace/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya