Tujuh Tahun BTPN Tidak Bagikan Dividen

Aktivitas di Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (berkode saham BTPN) memutuskan tidak membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.

10 Tahun, Bank OCBC NISP Tak Bagi Dividen

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan yang berlangsung Kamis, 26 Maret 2015. Dengan demikian, terhitung sejak 2008 atau tujuh tahun berturut-turut, BTPN tidak membagikan dividen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan BTPN, Arief Harris, mengatakan bahwa hal ini dilakukan demi pertumbuhan perseroan.

''Tidak membagi dividen karena kami dan pemegang saham sepakat serta kosisten untuk pengembangan. Makanya, kami butuh investasi, perbaikan infrastruktur, sumber daya manusia, jaringan, juga sistem yang baik," ujar Arief di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.

Untuk diketahui, per 31 Desember 2014, aset BTPN tercatat sebesar Rp75 triliun atau meningkat 8 persen (year on year). Sementara itu, laba bersih setelah pajak tahun 2014 mencapai Rp1,85 triliun.

Sementara itu, Direktur Utama BTPN, Jerry Ng mengatakan bahwa keputusan ini diambil agar perseroan dapat tumbuh berkelanjutan.

''Kami bersyukur pemegang saham memutuskan untuk menggunakan laba bersih sebesar Rp1,85 triliun sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya (retained earning)," tuturnya.

Hal ini, dia melanjutkan, mencerminkan komitmen kuat dari pemegang saham dalam mendukung pertumbuhan BTPN di masa mendatang.

Selain menyepakati untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2014 kepada pemegang saham, RUPST juga menyetujui tambahan dua anggota direksi, yakni Wolf Arno Kluge yang sebelumnya menjabat sebagai chief risk officer dan Maya Kartika yang sebelumnya menjabat chief human capital. (art)

![vivamore="Baca Juga :"]

Kimia Farma Bagi 20% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
[/vivamore]
Ilustrasi petugas PGN melakukan pengecekan instalasi pipa gas

PGN Bagi Dividen Rp2,21 Triliun ke Pemegang Saham

Ini diputuskan melalui RUPST 2015.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2016