Anggota DPR: Tindak Tegas Bank Mega

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Ketidaktegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Manajemen Bank Mega yang hingga kini belum mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp111 miliar dipertanyakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Ruang Rapat DPR, Rabu 25 Maret 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK cabut izin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum sebagai konsekuensi dari putusan ini," tegas Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Lebih lanjut, Misbakhun minta OJK bersikap tegas tanpa melihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan uang di bank itu. Menurutnya, peraturan tetaplah peraturan yang harus dipatuhi.


"Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," serunya.


Misbakhun menilai sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sudah keluar, namun perintah pencairan deposito tak dilakukan. "Sekali lagi saya tegaskan agar Pak Muliaman jangan takut.
Rule is rule
," kata politikus Golkar itu.


Dalam kesempatan ini, Misbakhun pun menyerahkan bundelan keputusan MA atas kasus itu kepada Ketua OJK Muliaman Hadad, yang disaksikan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro.


Seperti diketahui, MA memutuskan menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari 2014.


Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp111 miliar plus bunga 6 persen per tahun.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya