Sumber :
- REUTERS/Daniel Becerril/Files
VIVA.co.id
- Perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas (migas) banyak yang mengeluhkan kewajiban penggunaan
letter of credit
(L/C) untuk ekspor.
Padahal, kewajiban L/C yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan perolehan devisa negara. Khususnya, dari ekspor sumber daya alam.
Namun,
beleid
yang termaktub dalam Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan
Letter of Credit
untuk Ekspor Barang Tertentu, justru mendapat "perlawanan" dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM meminta agar Kemendag mempertimbangkan kembali penggunaan L/C oleh perusahaan tambang.
Plt. Dirjen Migas, IGN Wiratmadja, mengaku dapat keluhan dari perusahaan migas. Ketentuan L/C dari Kemendag, menurut pengakuan pengusaha, dapat berpengaruh terhadap ekspor migas.
"Ekspor migas juga tidak selalu menggunakan L/C.
Buyer
-nya, kan,
credible
," kata Wiratmadja, Kamis malam, 26 Maret 2015.
Dalam Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2015 disebutkan, eksportir minyak kelapa sawit (
crude palm oil
/CPO),
crude palm kernel oil
Baca Juga :
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Baca Juga :
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
Namun, hingga berita ini ditulis, Kemendag belum memberikan jawaban ihwal permohonan perusahaan migas dan minerba.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="