Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Dewan harus segera menjawab Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu berkaitan dengan masa jabatan Pelaksana Tugas KPK.
"Sejak masa reses dibuka, DPR punya waktu satu bulan untuk menjawab Perppu Plt KPK," kata Agus kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa jika DPR tidak segera menjawab Perppu, Plt Pimpinan KPK yang ditunjuk otomatis terus bekerja sampai seleksi pimpinan KPK dimulai kembali.
"Para Plt pimpinan KPK akan bekerja sampai ada seleksi lagi, sekitar Desember (2015), bila DPR tidak segera menjawab. Hingga nanti ada yang definitif," katanya. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Para Plt pimpinan KPK akan bekerja sampai ada seleksi lagi, sekitar Desember (2015), bila DPR tidak segera menjawab. Hingga nanti ada yang definitif," katanya. (ase)