Bangun Integritas, OJK Undang Whistle Blower dari Luar

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang pihak luar, baik lembaga jasa keuangan, profesi di industri, profesi penunjang, konsumen, pemerintah, lembaga legislatif, dan mitra kerja OJK seperti vendor untuk menjadi whistle blower terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK.

Rencananya, OJK akan meluncurkan program penguatan integritas OJK beserta penjabarannya di bidang whistle blowing sistem dan gratifikasi pada pekan ini.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengatakan, 2015 adalah "Tahun Penguatan Integritas OJK". Integritas yang tinggi akan berdampak terhadap meningkatnya kredibilitas OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan.

"Karyawan ini termasuk anggota Dewan Komisioner, pegawai, calon pegawai, tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu dan tenaga kerja outsourcing," ujar Ilya di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2015.

Ilya menjelaskan, penguatan integritas OJK tersebut akan dilakukan melalui tiga strategi, yaitu pertama membangun fungsi, strategi dan sistem anti-fraud. Kedua, program pengendalian gratifikasi dan ketiga mengefektifkan Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggar (SPP) yang sudah dijalankan OJK sejak 2013.

"SPP/WBS merupakan suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh insan OJK. Bahkan, kami mengundang whistle blower dari eksternal untuk mengadukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh internal OJK,” tuturnya.

Dia optimistis, dengan melibatkan pihak luar maka integritas di kalangan OJK akan tumbuh. Nantinya, integritas Sumber Daya Manusia (SDM) OJK akan menjadi lebih baik, serta semakin meningkatkan kredibilitas OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas industri keuangan.

Ilya menambahkan, OJK lahir untuk menjalankan amanah rakyat yang memiliki aspirasi terwujudnya industri jasa keuangan yang stabil, sehat bertumbuh secara berkesinambungan dan mampu melindungi kepentingan konsumen.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, OJK diharuskan memiliki kredibilitas, sehingga diharapkan akan disegani karena mampu membangun OJK menjadi institusi yang terpercaya.    

Menurut dia, gratifikasi merupakan pintu masuk dan membuka peluang untuk tejadinya penyimpangan, fraud, bahkan korupsi. Gratifikasi merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman yang sangat berat, sehingga program pengendalian gratifikasi menjadi penting bagi OJK.

"Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiltas lainnya," tuturnya.

![vivamore="Baca Juga :"]


Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
[/vivamore]
Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016