Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
- Rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyepakati pembentukan Panja Pemilu untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) yang telah disusun.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, pembentukan panja tersebut penting untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar difasilitasi oleh PKPU.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Totalnya ada 14 masukan yang saya catat, dan sebagian sudah masuk dalam substansi yang akan dibahas bersama Panja. Karena itu kami menerima prosesnya sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini," ujarnya.
Pembahasan PKPU antara dua lembaga ini rencananya berlangsung secara berkesinambungan mulai besok hingga 10 April mendatang.
"Pembentukan Panja atas PKPU ini baru sekarang ada selama tiga tahun ini, tapi kami hormati karena itu kewenangan Komisi II. Rencananya akan dibahas mulai besok sampai tanggal 10 April targetnya sudah selesai," kata Husni.
Seperti diketahui, jelang gelaran Pilkada serentak pada Desember 2015, KPU telah menyusun 10 PKPU yang membahas tentang teknis pelaksanaan Pilkada.
Kesepuluh PKPU itu mencakup tahapan pemilu, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, tata kerja KPPU dan badan ad hoc, norma standar logistik, kampanye, dana kampanye, partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pembahasan PKPU antara dua lembaga ini rencananya berlangsung secara berkesinambungan mulai besok hingga 10 April mendatang.