Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggolongkan masyarakat berpenghasilan Rp4 juta hingga Rp7 juta sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karenanya, mereka berhak mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketentuan ini yang diatur dalam Permen PU-Pera No 20/PRT/M/2014 itu menyebutkan masyarakat berpenghasilan Rp4 juta/bulan menjadi kelompok sasaran KPR FLPP rumah tapak. Sementara, yang berpenghasilan Rp7 juta/bulan dapat fasilitas KPR FLPP rumah susun.
"Jadi, KPR FLPP ini hanya untuk msyarakat yang penghasilannya memenuhi syarat. Kalau untuk masyarakat yang
income
-nya sekitar Rp2,5 juta/bulan ya sangat boleh," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahahan Maurin Sitorus kepada
VIVA.co.id
di Bogor, Sabtu 11 April 2015.
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Baca Juga :
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Baca Juga :
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
), luas tanahnya mungkin sekitar 60 atau 70 meter persegi," tuturnya.
Sedangkan untuk rumah non-MBR, harga akan diatur oleh pengembang mengikuti mekanisme pasar. Pemerintah tidak campur tangan.
Seperti diketahui, pemerintah akan memulai program pembangunan satu juta rumah bulan Mei nanti, bertepatan dengan hari buruh nasional. Peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada 30 April, serentak di seluruh Indonesia.
Adapun jumlah rumah yang ditargetkan pada tahun 2015 adalah 603.516 unit untuk MBR dan 396.484 unit untuk Non-MBR.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
), luas tanahnya mungkin sekitar 60 atau 70 meter persegi," tuturnya.