DPR Ajukan Pengamanan Melekat Mirip Paspampres

Paspampres saat mengawal iring-iringan Presiden.
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/ Abror Rizki
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Dewan Perwakilan Rakyat meniru model pengamanan melekat ala Presiden, yakni Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tapi, pengamanan bukan oleh TNI, melainkan oleh Polri yang disebut Polisi Parlemen.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian isi dokumen desain dan konsep usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen), yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR, seperti yang diperoleh VIVA.co.id.

Alasan diperlukan pengamanan melekat itu karena adanya beragam jenis ancaman keamanan di Indonesia. Saat ini, dengan keberadaan Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) di bawah Polda, dirasa sudah tidak sesuai dengan beragam ancaman keamanan di Indonesia.

"Polisi Parlemen adalah jawabannya, di mana Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI," tulis dokumen itu.

Nantinya, Polisi Parlemen ini akan mengamankan pejabat negara VIP/VVIP. Asumsi lainnya, alasan DPR menginginkan Polisi Parlemen adalah audit security yang dilakukan oleh tim asistensi Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya dari tahun 2014 hingga 2015.

Hasilnya, keamanan di kompleks parlemen masih jauh dari standar yang telah ditetapkan oleh Polri. Meski terdapat satuan Dit Pam Obvit PMJ yang hanya dijabat seorang Kanit dengan berpangkat Pamen (Kompol) dengan sejumlah personel hanya 30 orang.

"Fokus konsep ini adalah desain baru yang diperlukan sebagai upaya mengembangkan sistem keamanan yang spesifik atau khas yaitu legislatif security manajemen yang sejalan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Polri. Maka pendekatan keamanan khusus pada parlemen melalui satuan Polisi Parlemen sangan diperlukan," tuturnya.

Landasan yuridis DPR mengusulkan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Juga Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Lalu, Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah. (art)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya