Lima Langkah Sukses Ajukan Kredit Rumah

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Baik untuk tujuan membeli rumah baru atau rumah bekas, semua bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Siasati Uang Kuliah yang Mahal dengan Cara Ini

Namun, karena artinya Anda meminjam sejumlah uang maka ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Bukan sekadar memiliki sejumlah uang muka yang disyaratkan dan memiliki dokumen yang dibutuhkan, tetapi ada beberapa penilaian yang dipakai oleh lembaga kredit untuk menyetujui KPR yang diajukan.

Orang-orang Sukses Ini Jual Hartanya untuk Mengejar Gairah

Beberapa langkah berikut bisa menjadi modal Anda sebelum melakukan proses pengajuan. Tujuannya, pengajuan kredit Anda pun dapat selalu sukses dan disetujui oleh pihak bank.

Pastikan pilihan bank

Kebocoran Uang yang Sering Tak Disadari Pemilik Rumah

Langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah membuat perbandingan KPR. Cek beberapa bank yang memiliki produk ini.

Cari tahu mulai dari syarat-syarat kreditnya, jangka waktu yang bisa diambil, bunga yang dipakai dan lainnya. Alasannya, karena semakin banyak bank yang dibandingkan, maka Anda akan semakin tahu amunisi apa yang wajib dipersiapkan untuk membidik salah satu bank yang ingin dipilih.

Saat ini, Anda bahkan sebenarnya dimudahkan dengan adanya perbandingan KPR secara online yang langsung dapat menampilkan sejumlah bank beserta fasilitasnya hanya dengan satu kali klik.

Pastikan uang muka siap

Ketika mengajukan KPR, mau tidak mau Anda wajib menyiapkan uang muka. Poin ini lah yang biasanya banyak membuat banyak orang gentar mengajukan kredit.

Harga rumah tiap tahun terus melambung dan menyebabkan semakin besar uang muka yang dibutuhkan untuk mengajukannya. Masalahnya Anda tidak bisa lari dari kenyataan.

Anda wajib tahu, biasanya bank akan memberikan plafon kredit maksimal sebesar 70 persen dari nilai properti yang ingin dibeli. Bahkan, sejak September 2013, Bank Indonesia memperketat KPR melalui regulasi rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) dan pelarangan KPR inden.

Dengan persentase tersebut, artinya Anda butuh menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari harga properti yang ingin dibeli.

Pastikan kondisi rekening

Lembaga kredit atau bank akan melihat kemampuan kredit seseorang salah satunya adalah dari catatan tabungannya. Bank akan melihat arus kas keluar masuknya uang dari rekening yang Anda miliki.

Dari situ, kondisi keuangan Anda akan dianalisis berdasarkan arus kas rekening. Jika Anda adalah karyawan, akan terlihat jumlah pemasukan tetap Anda dengan disertai slip gaji.

Bila Anda pengusaha, maka bisa tunjukkan arus kas usaha dari rekening tabungan usaha. Lembaga kredit atau bank ingin memastikan calon debitornya memiliki arus kas positif untuk membayar cicilan setiap bulan.

Pastikan catatan kredit baik

Telah banyak disinggung, Bank Indonesia memiliki catatan informasi semua debitor. Jadi, bila Anda sebelumnya menjadi seorang debitor dan memiliki catatan kredit buruk, sudah pasti Anda akan masuk dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.

Catatan kredit buruk ini lah yang bisa terdeteksi melalui BI Checking dan membuat pengajuan kredit Anda ditolak. Seseorang yang masuk dalam daftar ini adalah debitor yang telat membayar angsuran selama lebih dari dua bulan.

Oleh karena itu, bila Anda merasa pernah telat lebih dari 2 bulan untuk membayar sebuah cicilan kredit, maka bisa dipastikan Anda masuk dalam daftar ini. Sebab itu, jagalah hubungan dan nama baik Anda apabila ingin berurusan dengan bank.

Pastikan kelengkapan dokumen

Lembaga kredit atau bank membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai salah satu syarat wajib untuk pengajuan KPR. Syarat ini adalah untuk proses verifikasi.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan biasanya adalah fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah (bila Anda sudah menikah), dan kartu keluarga.

Jika pengajuan kredit Anda adalah untuk pembelian rumah bekas, maka diperlukan dokumen bangunan yang dibutuhkan seperti fotokopi sertifikat, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta fotokopi identitas pemilik rumah yang akan dibeli.

Bagi Anda yang karyawan, akan diminta slip gaji karyawan atau surat keterangan gaji dari perusahaan. Bila Anda adalah profesional atau wiraswasta, biasanya Anda akan diminta melampirkan fotokopi buku rekening, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti transaksi usaha.

Agar kemungkinan pengajuan kredit Anda diterima lebih besar, cobalah menyiapkan beberapa paket dokumen dan ajukan lebih dari satu bank.

Ketika yang diajukan kredit adalah rumah bekas, maka konsekuensi dari pengajuan ini adalah adanya biaya appraisal independen untuk menilai harga rumah. Jumlahnya relatif, namun biasanya antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya