Dilaporkan Pengusaha ke Bareskrim, Ini Tanggapan Susi

Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, salut dalam artian negatif, terkait kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal Tiongkok berbendera Panama, yaitu kapal MV Hai Fa, Chankid.

Susi menyebut hebat, lantaran berani melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"‎Kok bisa, baru punya SPB (surat persetujuan berlayar) dia sudah jalan. Padahal, harus pakai SLO (surat layak operasi). Sudah gitu, sekarang gugat saya lagi. Makanya saya bilang, dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia Hebat," ujarnya, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin 13 April 2015.

Menurut Susi, langkah pemilik kapal jumbo berkapasitas 4.306 gross ton (GT) dalam melaporkannya ke Bareskrim Polri menunjukkan bahwa mereka merasa sangat kuat.

Padahal, bukti jelas menunjukkan bahwa kapal tersebut menyalahi aturan dengan mematikan vehicle monitoring system (VMS).

‎"Secara internasional itu kan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Kan tidak, ada SLO dari kami, tidak ada izin layar dari kami. Kok berani berlayar, melanggar IMO (International Maritime Organization)," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik perusahaan kapal ikan asal Tiongkok berbendera Panama, MV Haifa, Chankid, melaporkan Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik, berupa tuduhan kapal pencurian ikan.

Laporan itu dibuat, lantaran Menteri Susi dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan, karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.

Kuasa Hukum Chankid, Made Rahman Marasebis, mengatakan pernyataan Susi di sejumlah media dianggap menyudutkan kliennya, sehingga kliennya menanggung kerugian.

Padahal, kata dia, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon, tidak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.

Awal Januari lalu, tim dari KKP menangkap kapal yang diduga pencuri ikan. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia, dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,7 ton.

Riciannya terdiri atas 800,65 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri.

Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut, membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Imbasnya, menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang dan menuding kapal tersebut ilegal. (asp)

Menteri Susi: 1 dari 3 Anak Kuntet, Padahal Kita Kaya Ikan



![vivamore="Baca Juga :"]

RI Minta Tiongkok Serahkan Kapal KM Kway Fey 10078

[/vivamore]
Menteri Susi: Kita Merasa Disabotase Tiongkok
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal eks asing itu dimodifikasi seolah milik kapal nelayan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016