Pemerintah Harus Libatkan Pengusaha Susun Aturan Air Minum

Warga antre air di Tegal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id - Kalangan pelaku usaha di sektor minuman ringan berharap pemerintah dapat melibatkan dunia usaha dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum.

Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, Soeroso Natakusuma, mengatakan bahwa keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan RPP mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menjamin kelangsungan investasi sektor air di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono pada Kamis 9 April lalu, memanggil para pelaku usaha di bidang industri minuman untuk membahas tentang RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum.

“Kita sangat berharap keterlibatan dunia usaha. Kami berharap, aspirasi industri minuman dapat diserap,” kata Soeroso, yang juga tercatat sebagai Sekjen Asosiasi Industri Minuman Ringan dalam keterangannya, Senin 13 April 2015.

Dia mengatakan, selain bertemu Menteri PU-Pera, pihaknya sudah berdiskusi dengan jajaran Balitbang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Ia menilai,  rangkaian pertemuan itu dapat diartikan sebagai langkah positif pemerintah mendengarkan aspirasi pengusaha industri air minum dalam kemasan.

Akses Air Daerah Terpencil Akan Diperbanyak

Menurutnya, langkah konkret pemerintah adalah berdasarkan prinsip dasar, yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam butir 6 yang mengakui adanya peran swasta dan dunia usaha dalam uji materi UU Sumber Daya Air.

Untuk mengakomodasi keputusan MK, pemerintah sedang menyusun dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu, PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum . Selain itu, dipersiapkan Raperpres tentang Dewan SDA, Rakepres tentang Pembentukan Dewan SDA Nasional, dan beberapa Rapermen, dengan menginduk pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan beserta PP-nya dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami meminta pemerintah untuk memberikan peluang dan jaminan investasi dalam industri sumber daya air ini,” ujar Soeroso.

Sejauh ini, kata dia, izin yang dikeluarkan pemerintah untuk industri ini masih berlaku. Sedangkan izin yang baru, harus diberlakukan secara ketat. “Izin yang baru untuk air tanah, yang tiga tahun masa berlakunya harus diperbarui,” katanya.

Dia mengatakan, investasi yang baru izinnya belum ada dan harus sesuai dengan ketentuan butir 6. “Kita dapat air, atau tidak, ini masih masalah, mohon ini dipertimbangkan,” harapnya.

Saat ini, perusahaan air minum masih belum memenuhi keinginan masyarakat untuk air yang aman. Ia khawatir, jika industri ini ditutup pemerintah, karena adanya pembatalan UU Sumber Daya Air yang dilakukan MK, masyarakat akan bereaksi.

“Sepanjang itu belum terpenuhi, susah swasta untuk masuk jika belum ada peraturan yang mengatur masalah ini,” tegasnya.

Kini Limbah Berbahaya Bisa Terdeteksi dengan Alat

Setelah melakukan pertemuan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digelar, Soeroso berharap akan ada pertemuan dengan kementerian terkait lainnya seperti pertemuan konsultasi dengan Kementerian ESDM.

“Jika masalah ini belum juga ada jalan keluar, kami berharap dapat bertemu dengan DPR untuk mencarikan solusi,” katanya.



Sementara itu, pengamat ekonomi Institute for Economic Development and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sumber daya air, pemerintah bertugas menyusun regulasi yang tegas untuk melindungi masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berkompentisi dalam bisnis penyediaan air kemasan.

Dia menambahkan, keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya air turut meringankan kewajiban pemerintah dalam penyediaan sumber daya air. Hal yang sama juga berlaku bila perusahaan, atau industri yang membutuhkan air untuk kelangsungan bisnis mereka, sehingga seharusnya didukung sejauh itu tidak merugikan masyarakat sedikit.

Ia mengatakan, keterlibatan dunia usaha dalam bisnis pengelolaan air sangat  positif, karena membuka kompetisi yang sehat dalam penyediaan dan pengelolaan air. "Kalau pemerintah melibatkan swasta dalam pengelolaan sumber daya air tidak apa-apa. Yang penting, pemerintah memberikan batas-batas yang jelas," ujarnya.

Sri mengatakan, selama ini, monopoli pemerintah dalam menguasai salah satu sumber daya belum tentu efisien. Contohnya, listrik yang tarif dasarnya terus meningkat. Untuk itu, pelibatan dunia usaha penting, asalkan kepentingan masyarakat juga tetap dilindungi sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah harus menyediakan peraturan yang jelas dan tegas dalam hal pengelolaan dan penyediaan sumber daya air kepada pihak swasta. Ini penting. Sebab, dalam kelangsungan usaha, pemerintah harus menciptakan iklim usaha yang baik, dengan tetap memberikan batasan-batasan yang jelas, sehingga kepentingan masyarakat sekitar juga tidak terganggu,” katanya.

BUMN Ini Ubah Air Limbah Jadi Bersih
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya