Mendag: Alkohol Bukan Pemicu Wisatawan Asing ke Indonesia

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Sidak ke Gudang Bulog
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pemprov DKI Bakal Buka Toko Khusus Minol
- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku tidak takut jumlah wisatawan asing menurun, setelah diterapkannya aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai 16 April mendatang. 

Mendag: Minol Rusak Generasi Bangsa
Rachmat berpendapat bahwa wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, ingin menikmati objek wisata yang disajikan dengan beraneka ragam budaya yang ada. Untuk itu, larangan ini tidak akan memengaruhi keinginan turis asing berkunjung.

Bali dan Manado Bebas Alkohol, Ahok: Kemendag Tak Adil
"Jadi, jangan kita seolah-olah, kalau alkohol itu tidak ada, turis tidak datang," ujar Rachmat di kantornya, Senin 13 April 2015. 

Di beberapa negara seperti di Singapura dan Malaysia, menurutnya, hal itu sudah dibuktikan. Pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak menyusutkan minat wisatawan datang ke negara itu. 

"Malaysia dan Singapura mengendalikan peredaran minuman beralkohol, tapi turisnya tiga kali lipat dari Indonesia," tambahnya. 

Namun, untuk daerah wisata, dia mengatakan akan mengeluarkan peraturan khusus yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol. Dengan syarat, ada koperasi para pedagang yang melakukan pengawasan dan mengontrol secara ketat peredarannya. 

"Ini masukan daripada masyarakat, atau pedagang yang jual minuman di Bali itu, seperti Sanur, Kuta, ini yang akan kamu atur. Jadi, khusus untuk orang asing akan diatur bagaimana sistemnya," kata Rachmat. 

Sebagai informasi, ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia saat ini. Antara lain, Shandy, atau minuman ringan beralkohol, Bir, Lager Ale, Bir Hitam, low alkohol wine, minuman alkohol berkarbonasi, dan Anggur Brem Bali.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M/-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut, pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A. (asp)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya