Kapal Asing Pengangkut BBM Dapat Fasilitas PPN Tak Dipungut

Kapal Asing ditangkap TNI
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Bahar Bakar Minyak (BBM) untuk Kapal Angkutan Luar Negeri.

'Digoyang' Pengusaha, Aturan PPN Impor Sapi Bakal Direvisi

Penandatanganan yang berlangsung pada 12 Maret 2015 itu bertujuan memberikan kemudahan PPN atas BBM untuk kapal angkutan laut luar negeri sesuai dengan kelaziman internasional.

Seperti mengutip dari laman setkab.go.id, Selasa 14 April 2015, maka menurut PP ini, atas penyerahan BBM untuk kapal angkutan laut luar negeri diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

"Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud adalah bahan bakar minyak jenis MFO (Marine Fuel Oil) 380 dan MGO (Marine Gas Oil) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217, dan/atau spesifikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut itu, menurut PP ini, dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BBM untuk kapal angkutan laut luar negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 2 Ayat 2).

PP ini juga menegaskan, PKP yang melakukan penyerahan BBM sebagaimana dimaksud menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan diberi cap, atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berdasarkan PP No. 15/2015 itu.

"Dalam hal BBM digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak bahan bakar minyak tersebut dialihkan, atau dipindahtangankan," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan, PPN yang terutang tersebut belum dibayar, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2015 itu. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

JK: Ada yang Naikkan Harga Barang Lebih Tinggi Lagi
[/vivamore]
Sapi NTT tiba di Jakarta

Sapi Indukan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Guna mendorong pengembangan industri peternakan domestik.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2016