Jessica Menang di PTUN

Jessica Iskandar
Sumber :
  • Instagram.com/lovejedar

VIVA.co.id - Sidang pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dan suaminya, Franz Ludwig Willibald ditentukan hari ini, Selasa, 14 April 2015.

Jedar Hadiahkan Satu Koper Mainan untuk Buah Hatinya

Sampai saat putusan sidang dibaca oleh Majelis Hakim, baik Jessica maupun Ludwig tidak menunjukkan tanda-tanda akan hadir.

Kuasa hukum Jessica, Brian Praneda mengatakan dari hasil putusan sidang kali ini yang gugatan diajukan Ludwig dianggap kadarluarsa dan ditolak oleh majelis hakim PTUN. Dengan begitu Akta Pernikahan Jessica dan Ludwig dinyatakan legal menurut hukum.

Heboh Foto Ayu Ting Ting dan Jupe Pakai Wig Silver

Berdasarkan pasal 55 UU No.5 Tahun 1986, dalam pasal tersebut dituliskan, bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

"Sesuai dengan petimbangan hukum hakim, terkait dengan kadaluarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian dari apa yang sudah disampaikan, sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya lewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ucap Brian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa, 14 April 2015.

Lagi, Ayu Ting Ting Bongkar Rahasia Jessica Iskandar

Di mata hukum, Ludwig resmi menjadi ayah dari El Barrack, anak yang dilahirkan Jessica.

"Sekarang status yang diakui oleh hukum dan status sosial," tambah Brian.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya