Keberadaan BPJS Kesehatan Bentuk Tanggung Jawab Negara

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir
Sumber :

VIVA.co.id - Pelaksanaan BPJS Kesehatan selama ini didasarkan pada UU No 24/2011 tentang BPJS dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu mengamanatkan negara harus hadir melayani kebutuhan kesehatan bagi warganya.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II) saat dihubungi Senin 13 April 2015, menanggapi gugatan sejumlah perusahaan swasta yang mengajukan judicial review UU BPJS Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Judicial review tersebut diajukan dengan argumen bahwa BPJS selama ini telah melakukan praktik monopoli terhadap jasa layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Hendaknya harus dipahami bahwa layanan kesehatan oleh BPJS adalah tanggung jawab negara kepada rakyat miskin yang diberikan dalam bentuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)," papar politisi Partai Nasdem tersebut.

"Layanan kesehatan bagi rakyat miskin selama ini justru tak terlayani oleh negara. Karena layanan kesehatan bagi rakyat miskin dibayar negara, maka fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi garda terdepan dalam mewujudkan layanan kesehatan,” ujar dia.

Seperti diketahui, besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk rakyat miskin adalah Rp19.225 per bulan. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk meng-cover semua layanan kesehatan di rumah sakit swasta.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Di sini lah pentingnya kehadiran negara dalam membantu rakyat miskin yang selama ini kesulitan mendapatkan akses kesehatan. Pelaksanaan jaminan sosial di dunia, lanjut Mahir, selalu diselenggarakan oleh negara, karena menyangkut hak dasar warga negara yang diatur konstitusi.

“Prinsip penyelenggaraan BPJS tidak mencari keuntungan. Jika rakyat miskin dibiarkan negara berkompetisi memperoleh layanan kesehatan oleh swasta, maka kejadian memilukan akan banyak terjadi," katanya.

"Kita saksikan, ada jenazah disandera RS swasta, karena keluarganya tidak mampu membayar pengobatan hingga meninggal. Ada lagi, bayi yang lahir lalu disandera RS, karena orangtuanya tidak memiliki uang. Ini harus diakhiri dan jangan ada kejadian serupa,” tuturnya.

Sementara itu, empat perusahaan yang telah mengajukan judicial review UU BPJS Kesehatan ke MK adalah PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, dan PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. (www.dpr.go.id)
 

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016